Tentu Anda tidak asing dengan istilah ‘kredit’. Walau kerap dipandang sebelah mata, kredit merupakan kegiatan yang sah-sah saja jika digunakan secara bijak. Penggunaan kredit ini sangat beragam, Mulai dari dana darurat seperti menutup biaya rumah sakit, untuk tujuan konsumtif seperti mencicil alat elektronik atau bahkan tambahan modal usaha. Anda juga pasti pernah memanfaatkan pembayaran dengan sistem kredit. Namun, pernahkah Anda mengenal istilah asuransi jiwa credit?
Dilansir dari laman web resmi Otoritas Jasa Keuangan, asuransi jiwa kredit adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan jika tertanggung selaku debitur meninggal dunia maupun cacat permanen karena kecelakaan sehingga tidak dapat melanjutkan kewajibannya melunasi hutang. Terhadap risiko-risiko tersebut perusahaan asuransi sebagai penanggung berkewajiban melunasi pinjaman atau kewajiban tertanggung.
Sedia payung sebelum hujan, kira-kira begitu. Kita semua tidak tahu apa yang akan terjadi kedepannya. Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan seperti membebankan keluarga dari utang maupun cicilan, memiliki asuransi jiwa kredit merupakan sebuah solusi yang tepat. Perusahaan asuransi biasanya akan memberikan manfaat bahwa jika tertanggung meninggal dunia karena penyakit atau kecelakaan, maka penanggung (pihak asuransi) akan membayarkan uang pertanggungan kepada pemegang polis (tergantung nasabah, biasanya keluarga atau kerabat dekat).
Namun, Anda juga perlu mengetahui beberapa ketentuan yang berlaku. Ketentuannya adalah pertanggungan akan diberikan selama polis masih berlaku, dan juga tertanggung meninggal dunia bukan karena hal yang dikecualikan dalam polis. Ketentuan lainnya berupa pernyataan bahwa manfaat asuransi akan dibayarkan penanggung setelah dikurangi terlebih dahulu dengan kewajiban-kewajiban lainnya, jika ada. Dan tentunya, tidak ada pelanggaran yang dilakukan tertanggung berkaitan dengan polis asuransi jiwa yang dimiliki.
Beberapa contoh kematian yang termasuk ke dalam poin pengecualian yaitu :
● melukai diri sendiri atau percobaan bunuh diri atau bunuh diri atau tindakan lainnya (sengaja ataupun karena gangguan mental dan/atau kejiwaan);
● menjalani hukuman mati berdasarkan keputusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; dan
● tindakan kejahatan asuransi yang dilakukan oleh pihak yang memiliki atau turut memiliki kepentingan dalam perlindungan asuransi ini.
Untuk menjadi peserta asuransi jiwa kredit tidaklah sulit. Anda bisa mendapatkannya dalam satu paket bersamaan dengan saat mengajukan pinjaman uang kepada lembaga peminjaman. Dengan begitu Anda tidak perlu repot-repot pergi ke perusahaan asuransi.
Itulah beberapa perkenalan mengenai asuransi jiwa kredit. Apakah Anda sudah tertarik? Semoga artikel ini bermanfaat, ya!